Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Bakal Pimpin BUMN , Mahfud MD: Ditunjuk Bukan Jadi Pejabat Publik tapi Komisaris, Dikontrak

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan jika pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai petinggi di BUMN tidak seharusnya menjadi polemik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Ahok Bakal Pimpin BUMN , Mahfud MD: Ditunjuk Bukan Jadi Pejabat Publik tapi Komisaris, Dikontrak
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai petinggi di BUMN tidak seharusnya menjadi polemik.

Seperti diketahui, kabar bergabungnya Ahok ke BUMN menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Namun, menurut Mahfud MD hal tersebut seharusnya tidak menjadi polemik karena penunjukkan Ahok tidak bertentangan dengan undang-undang.

Mahfud MD menilai pengangkatan Ahok tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena BUMN adalah perusahaan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO)

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, tunduk ke situ bukan undang-undang ASN, bukan apa," terang Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Sabtu (16/11/2019).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas