Ahok Bakal Pimpin BUMN , Mahfud MD: Ditunjuk Bukan Jadi Pejabat Publik tapi Komisaris, Dikontrak
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan jika pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai petinggi di BUMN tidak seharusnya menjadi polemik.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
Status Ahok sebagai Mantan Napi
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan seorang mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik jika ditunjuk langsung sebagai pejabat publik.
Namun, jika berdasarkan dengan pemilihan, mantan napi boleh menjadi pejabat publik.
"Nah ini ni harus jelas nih, seorang mantan napi dilarang menjadi penjabat publik, pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," jelas Mahfud MD
"Yang berdasar pemilihan itu, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," tambah Mahfud MD.
Sedangkan, menurut Mahfud MD, penunjukkan Ahok tidak dalam kapasitas jabatan publik melainkan sebagai komisaris yang bersifat kontrak.
"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick ini kan pemerintah menunjuk tidak dalam jabatan publik, komisaris di kontrak," imbuhnya.
"Mantan napi memang tidak boleh jadi pejabat publik, tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha, itu terserah AD/ART-nya," terang Mahfud MD.