Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Proses Pengawasan Kegiatan Investasi di PT Taspen

Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, KPK selisik proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen (Persero).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Proses Pengawasan Kegiatan Investasi di PT Taspen
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, KPK selisik proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen (Persero). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen (Persero).

Hal itu dilakukan saat penyidik memeriksa Mohamad Jufri, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Kamis, 19 September 2024.

Jufri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen.

"Saksi didalami materinya terkait proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Seyogyanya penyidik KPK turut memeriksa Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016–Maret 2024 dan Ferita, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas.

Akan tetapi, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Berita Rekomendasi

Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.

Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun; dan Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriyono.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, bekas Direktur PT Taspen ANS Kosasih dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis–Jumat, 7–8 Maret 2024.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas