Pengacara akan Ajukan Penangguhan Penahanan Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam
Terkait penahanan Irfan Nur Alam, sebagai penasihat hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan
Editor: Dewi Agustina
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan di ruang Pidum.
Hingga pukul 19.00 WIB Irfan belum selesai diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, hingga Jumalt malam tersangka atas Anam Irfan Nur Alam masih dalam pemeriksaan.
Dikatakan dia, dalam pemeriksaan itu, tersangka yang juga merupakan anak kedua Bupati Majalengka didampingi oleh 4 penasehat hukumnya.
"Selamat malam rekan-rekan, untuk saat ini yang bersangkutan masih status pemeriksaan di dalam dan didampingi oleh 4 pengacara," ujar AKP M Wafdan Muttaqin.
Kasat Reskrim menambahkan tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka mulai pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Resmi Ditahan Pengacara Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Akan Ajukan Penangguhan, Ini Alasannya