Pro Kontra Wacana Sertifikasi Perkawinan: Bimbingan Pranikah Jadi Sorotan Hingga Penjelasan Wapres
Pro kontra sertifikasi perkawinan. Dianggap masuk terlalu jauh ke ranah privat hingga tanggapan Wakil Presiden Maruf Amin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan akan menerapkan sertifikasi perkawinan.
Wacana tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Baca: Pendapat Wapres Maruf Amin Tentang Sertifikat Kawin: Jangan Bikin Takut Nikah
Pro kontra pun mengemuka, di antaranya ada yang menilai rawan menyulitkan dan terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.
Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.
Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, saat ini program bimbingan perkawinan masih dalam tahap persiapan.
Nantinya, Kemenko PMK akan mempersiapkan laman khusus yang dapat diakses masyarakat yang hendak menikah untuk mengikuti kelas bimbingan.
Pengembangan laman tersebut saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat digunakan pada tahun depan.
Nantinya, di dalam laman tersebut akan dimuat seluruh informasi mengenai panduan pernikahan yang akan disediakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Panduan dari sembilan kementerian lainnya juga akan turut diunggah di situs web tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.