Putra Bupati Majalengka Ditahan, Korban Penembakan Tiba-tiba Cabut Laporan Polisi
Panji Pamungkasandi, korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, mencabut laporan polisi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Panji Pamungkasandi, korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, resmi mencabut laporan polisi atas kasusnya, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan Irfan Nur Alam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Pantauan Tribuncirebon.com, Panji Pamungkasandi datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca : Kabar Buruk PSI, Begini Nasib Wiliam Aditya yang Unggah Anggaran Siluman Pemerintahan Anies Baswedan
Setelah beberapa saat, Panji Pamungkasandi ke luar beserta penasehat hukum tersangka.
Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut laporan polisi dan mendelegasikan perdamaian.
Ia menambahkan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.
"Ini, kan, awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka keran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan Taufik, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Baca: Pengacara akan Ajukan Penangguhan Penahanan Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam
Baca: Sosok Irfan Nur Alam, Putra Bupati Majalengka yang Ditahan Terkait Kasus Penembakan Kontraktor
Dadan mengatakan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya.
"Nah, soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab, ya," ucap dia.
Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus mencabut laporan polisi Panji Pamungkasandi.
Panji Pamungkasandi mengatakan, alasannya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.