Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2019 untuk Lulusan SMA, D3, S1, hingga S2

Kemenkumham buka pendaftaran CPNS 2019, perhatikan sistem kelulusan dan contoh surat lamarannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati

Kriteria Pelamar

1. Formasi umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus terdiri dari :

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), dengan kriteria:

1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude atau dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dan memenuhi ketentuan:

Berita Rekomendasi

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

Baca: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2019, Formasi Lulusan SMA/SMK, Cara Daftar dan Dokumen Persyaratan

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.

4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (salah satu atau kedua orangtua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak atau Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Halaman
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas