Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Persyaratan bagi Pelamar

Kemenkumham membuka formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 4.598 formasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Berikut Ini Persyaratan bagi Pelamar
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Kemenkumham buka pendaftaran seleksi CPNS 2019, simak apa saja persyaratannya. 

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).

13. Bagi Wanita tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Pelamar merupakan lulusan :

a. Jenis Formasi Umum

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazahdan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

Berita Rekomendasi

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama.

b. Jenis Formasi Cumlaude

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri: Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri: Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PT Kespada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude atau dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Jenis Formasi Disabilitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas