Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Umroh First Travel Tidak Ikhlas dan Pasrah, jika Uang Hasil Lelang Diserahkan pada Negara

Korban agen umroh first travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang barang bukti akan diberikan kepada negara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Korban Umroh First Travel Tidak Ikhlas dan Pasrah, jika Uang Hasil Lelang Diserahkan pada Negara
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Korban agen umroh First Travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan kepada negara.

Kasus penipuan First Travel ini sudah bergulir sejak 2017, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Para korban diperkirakan tidak akan menerima kembali uang yang mereka setor kepada First Travel.

Mengingat Kejaksaan Negeri Depok menyatakan, uang hasil lelang dari barang sitaan kasus tersebut akan diserahkan kepada negara.

Seorang korban bernama Qomar mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta.

Terdapat 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.

"Secara pribadi sebagai korban, saya 26 orang, sekitar Rp 400 juta sekian (kerugian), kalau untuk aset first travel yang kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dirampas oleh negara, secara pribadi saya tidak ikhlas," katanya, dilansir tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).

Berita Rekomendasi

Meskipun merasa tidak ikhlas jika kerugian uangnya tidak dikembalikan kepada dirinya, Qomar mengaku tak akan melakukan upaya banding.

Qomar berharap ada bantuan dari pemerintah yang membantu dan meringankan para korban.

"Untuk berikutnya, kita tidak akan melakukan upaya hukum lagi, kita hanya berharap pemerintah hadir disitu," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel.

Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Namun semua hasil lelangan itu nantinya akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas