LSM Profauna Minta Pemerintah Perlu Tiru Komitmen Soeharto dalam Perlindungan Satwa
Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Protection of Forest & Fauna (Profauna) mendesak pemerintahan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa.
Chairman Profauna, Rosek Nursahid menjelaskan permasalahan perlindungan satwa memang terus berkembang dan makin membutuhkan perhatian khusus.
“Lihat saja perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi makin masif. Ini mengancam ekosistem flora dan fauna yang menjadi perhatian global,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (17/11/2019).
Menurut dia, isu-isu perburuan dan perdagangan satwa makin menunjukkan kondisi yang sudah kritis.
“Ambil contoh satwa burung, beberapa jenis tertentu hampir punah karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, komitmen pemerintah dalam melindungi satwa sudah menjadi perhatian khusus di zaman Presiden Soeharto.
Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Dalam keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa. Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi).
Keppres yang ditetapkan tanggal 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung Oleh Soeharto itu memiliki andil besar membawa nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi hingga terkenal seperti sekarang.
“Seiring perkembangan zaman, tantangan untuk melindungi satwa dan fauna juga bergeser,” paparnya.
Rosek menilai jika dahulu tantangan di era Orba adalah regulasi, sekarang di zaman ini tantangannya berupa implementasi penegakan hukum di lapangan.
“Banyak kasus yang disidangkan di pengadilan justru dijerat dengan hukuman minimal. Hal ini karena aturan kita mengatur hukuman maksimal, sehingga faktanya berbeda di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, Rosek mendesak, pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin serta kalangan DPR yang baru dapat membuat regulasi baru yang mengatur hukuman minimal.
Bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang biasa diperingati pada 5 November, Profauna mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.