Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM Profauna Minta Pemerintah Perlu Tiru Komitmen Soeharto dalam Perlindungan Satwa

Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LSM Profauna Minta Pemerintah Perlu Tiru Komitmen Soeharto dalam Perlindungan Satwa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengunjung berfoto pada kegiatan Aksi Konservasi Hutan Tropis Sumatera, di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Senin (20/11/2017). Pameran 40 karya foto nominasi lomba foto yang digelar Tropical Forest Conservation Action (TPFA) bekerjasama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Aceh tersebut dalam rangka kampanye perlindungan satwa dan peduli lingkungan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Protection of Forest & Fauna (Profauna) mendesak pemerintahan baru Presiden Joko  Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa.

Chairman Profauna,  Rosek Nursahid menjelaskan permasalahan perlindungan satwa memang terus berkembang dan makin membutuhkan  perhatian khusus.

“Lihat saja perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi makin masif. Ini mengancam  ekosistem flora dan fauna yang menjadi perhatian global,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (17/11/2019).

Menurut dia, isu-isu perburuan dan perdagangan satwa makin menunjukkan kondisi yang sudah kritis.

“Ambil contoh satwa  burung, beberapa jenis tertentu hampir punah karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, komitmen pemerintah dalam melindungi satwa sudah menjadi perhatian khusus di zaman Presiden  Soeharto.

Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga  Nasional.

Berita Rekomendasi

Dalam keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah,  dan Elang Jawa. Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa  (Rafflesia Arnoldi).

Keppres yang ditetapkan tanggal 9 Januari 1993 dan ditandatangani langsung Oleh Soeharto itu memiliki andil besar membawa  nama satwa Komodo dan bunga Rafflesia Arnoldi hingga terkenal seperti sekarang.

“Seiring perkembangan zaman, tantangan  untuk melindungi satwa dan fauna juga bergeser,” paparnya.

Rosek menilai jika dahulu tantangan di era Orba adalah regulasi, sekarang di zaman ini tantangannya berupa implementasi  penegakan hukum di lapangan.

“Banyak kasus yang disidangkan di pengadilan justru dijerat dengan hukuman minimal. Hal ini  karena aturan kita mengatur hukuman maksimal, sehingga faktanya berbeda di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Rosek mendesak, pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin serta kalangan DPR yang baru  dapat membuat regulasi baru yang mengatur hukuman minimal.

Bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang biasa  diperingati pada 5 November, Profauna mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah perlindungan satwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas