Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai masyarakat terdampak harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan pembahasan RKUHP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Minggu (17/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai masyarakat terdampak harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya dalam membuat peraturan perundang-undangan yang baik harus ada partisipasi dan transparansi.

Korban atau masyarakat terdampak undang-undang menurutnya adalah pihak yang bisa mengukur tingkat keadilan dari undang-undang yang akan berlaku.

"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ahli saja tidak cukup. Karena pihak yang terkena dampak itu yang harus didengar karena mereka yang bisa mengukur. Jaman sekarang sudah seperti itu. Orang yang terkena dampak yang lebih tahu. Jadi orang yang terkena dampak itu harus diundang," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Baca: Sikapi Wacana Sertifikasi Nikah, AMAN: Pernikahan Masyarakat Adat Saja Belum Dianggap Legal

Ia mencontohkan, korban pemerkosaan dalam konteks pasal dalam RKUHP yang mengatur aborsi.

Meski ia sendiri memahami para korban pemerkosaan cenderung sulit untuk membuka pengalamannya ke publik, hal itu bisa difasilitasi lewat Komnas Perempuan atau forum lainnya.

Berita Rekomendasi

"Misalnya korban pemerkosaan untuk tahu apakah betul dengan penghukuman untuk aborsi itu punya dampak serius kepada para korban, meskipun sulit untuk bicara langsung tapi kan ada Komnas Perempuan atau Forum Pengada Layanan," kata Bivitri.

Baca: BPIP Beberkan Akar Masalah yang Menyebabkan Intoleransi Berkembangbiak di Indonesia

Tidak hanya itu, ia juga menilai pembentuk undang-undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus transparan dalam proses pembentukan undang-undang.

"Selain partisipasi, transparan juga penting. Kenapa, karena partisipasi bisa diadakan sedemikian rupa tapi pengambilan keputusannya tidak transparan. Kalau ada masukan yang ditolak harus jelas alasannya kenapa ditolak," kata Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas