Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka 1.817 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya

Pemprov Jawa Timur membuka seleksi CPNS 2019, pahami persyaratan umum dan khusus berikut ini.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka 1.817 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id
CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 1.817 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara daring (online) mulai tanggal 11 November 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman nomor 810/13488/204/2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka tiga formasi jabatan pada seleksi CPNS 2019.

Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.817 tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Tenaga Guru : 1.133

2. Tenaga Kesehatan : 322

3. Tenaga Teknis : 36

Berita Rekomendasi

Sebelum melakukan pendaftaran, pahami dulu persyaratan umum dan persyaratan khususnya seperti berikut yang dikutip Tribunnews melalui BKD Pemprov Jatim.

Persyaratan Umum 

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan kriteria:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran.

2. Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah.

Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

8. Tidak pernah mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah.

Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan.

11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS.

12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

13. Pelamar dari kategori P1/TL seleksi CPNS Tahun 2018 dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018. Pelamar dari kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019.

14. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS.

15. Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude):

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”atau Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).

b. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (dibuktikan dengan keterangan cumlaude yang tertera pada ijazah dan/atau transkrip nilai).

c. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”atau Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Disabilitas:

a. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (dinyatakan dalam surat keterangan sebagaimana terlampir).

b. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.

c. Bagi pelamar disabilitas apabila panitia pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka panitia akan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

d. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:

1) Mampu melaksanakan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi.

2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.

3. Pelamar Formasi Tenaga Guru:

a. Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah atau upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/.

b. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

c. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

4. Informasi bagi pelamar P1/TL:

a. Wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.

b. Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak masuk pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

c. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

d. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCN.

e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD atau berhalangan hadir, dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

f. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

h. Bagi pelamar P1/TL tahun 2018 yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, wajib hadir untuk mengisi daftar kehadiran.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas