Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban First Travel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban First Travel.

Hal tersebut sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut aset First Travel disita oleh negara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Burhanuddin menyatakan keputusan MA bermasalah terkait First Travel bermasalah. Ia pun kembali menegaskan pernyataanya tersebut.

"Bukan bermasalah. Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada korban tapi putusan pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi itu disita untuk negara," kata Burhanuddin di Kompleks Kantor Jaksa Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Ia menyatakan, Kejaksaan Agung melakukan pengkajian apakah ada upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan pengembalian uang aset First Travel tersebut.

Meskipun pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk mengeksekusi aset tersebut.

Berita Rekomendasi

'Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya. Kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang akan kami langkah," tuturnya.

Ia juga memastikan aset First Travel tersebut tidak akan berkurang untuk diterima korban. Ia juga bersikukuh aset First Travel harus diberikan kembali kepada korban.

"Pasti barang bukti gak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disitq negara. Eksekusinya kita yang kesulitan," tegasnya.

Penegasan itu, kata dia, sekaligus menanggapi Kejari Depok yang menyatakan aset First Travel akan segera dilelang. Menurutnya, pernyataan bawahnya tersebut keliru.

"Bukan melelang.. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabakan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.

Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.

Baca: Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas