Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban First Travel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.

Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.

Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

BERITA REKOMENDASI

Korban Masih Menantikan Uang Kembali

Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah.

"Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).

Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut.

Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.

"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan.

"Ada di kwitansi," kata dia.

Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban.

"Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas