Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban First Travel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bukan Dilelang, Jaksa Agung Bersikukuh Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban First Travel.

Hal tersebut sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut aset First Travel disita oleh negara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Burhanuddin menyatakan keputusan MA bermasalah terkait First Travel bermasalah. Ia pun kembali menegaskan pernyataanya tersebut.

"Bukan bermasalah. Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada korban tapi putusan pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi itu disita untuk negara," kata Burhanuddin di Kompleks Kantor Jaksa Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Ia menyatakan, Kejaksaan Agung melakukan pengkajian apakah ada upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan pengembalian uang aset First Travel tersebut.

Meskipun pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk mengeksekusi aset tersebut.

BERITA REKOMENDASI

'Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya. Kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang akan kami langkah," tuturnya.

Ia juga memastikan aset First Travel tersebut tidak akan berkurang untuk diterima korban. Ia juga bersikukuh aset First Travel harus diberikan kembali kepada korban.

"Pasti barang bukti gak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disitq negara. Eksekusinya kita yang kesulitan," tegasnya.

Penegasan itu, kata dia, sekaligus menanggapi Kejari Depok yang menyatakan aset First Travel akan segera dilelang. Menurutnya, pernyataan bawahnya tersebut keliru.

"Bukan melelang.. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabakan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.

Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.

Baca: Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.

Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.

Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Korban Masih Menantikan Uang Kembali

Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah.

"Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).

Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut.

Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.

"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan.

"Ada di kwitansi," kata dia.

Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban.

"Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas