Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin

Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin
Pixabay
Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan.

Syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun 2020.

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah.

Calon pengantin nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.

Alur Pelayanan Nikah
Alur Pelayanan Nikah (bimasislam.kemenag.go.id)

Dikutip dari bimaislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah persyaratan umum pernikahan berdasarkan Standar Pelayanan Nikah:

1. Surat Pengantar kehendak nikah dari kelurahan

2. FC KTP dan KK KTP wali, FC KTP 2 Orang saksi

3. FC Akta kelahiran dan/ijazah terakhir

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas