Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin

Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin
Pixabay
Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! 

Berikut ini adalah alur prosedur layanan menikah dari mulai pendaftaran hingga pelaksanaan:

1. Calon pengantin mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah.

2. Lalu dilakukan pemeriksaan dokumen oleh penghulu.

3. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menerima lembar pembayaran (billing)*

4. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan membayar biaya nikah di bank persepsi*

5. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA*

6. Kemudian calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bimbingan perkawinan wajib diikuti oleh calon pengantin, program bimbingan perkawinan ini waktu dan tempatnya akan di atur dan ditentukan oleh pihak KUA.

7. Pengantin dapat melakukan akad nikah

8. Penyerahan buku nikah pada pengantin yang telah melaksanakan pernikahan.

Bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA pada jam kerja tidak akan dikenakan biaya.

Namun bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas