Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin
Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan.
Syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun 2020.
Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah.
Calon pengantin nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.
Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.
Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.
Dikutip dari bimaislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah persyaratan umum pernikahan berdasarkan Standar Pelayanan Nikah:
1. Surat Pengantar kehendak nikah dari kelurahan
2. FC KTP dan KK KTP wali, FC KTP 2 Orang saksi
3. FC Akta kelahiran dan/ijazah terakhir
4. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai
5. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru.
6. Surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain.
7. Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
8. Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda.
9. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan khusus pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri untuk calon mempelai yang pernah mengganti nama bagi yang belum sesuai dengan KTP
b. FC passport dan/atau visa yang masih berlaku (WNA)
c. Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
d. Surat pengantar menikah dari instansi berwenang negara bagi WNA yang tidak ada perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia
e. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
f. Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami
g. FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.
Itu tadi adalah persyaratan umum dan khusus yang sesuai dengan standar pelayanan menikah yang berlaku di Indonesia.
Lalu bagaimana alur mendaftar menikah hingga pelaksanaan menikah yang sesuai dengan standar pelayanan menikah?
Berikut ini adalah alur prosedur layanan menikah dari mulai pendaftaran hingga pelaksanaan:
1. Calon pengantin mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah.
2. Lalu dilakukan pemeriksaan dokumen oleh penghulu.
3. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menerima lembar pembayaran (billing)*
4. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan membayar biaya nikah di bank persepsi*
5. Kemudian bagi calon pngantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja akan menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA*
6. Kemudian calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan wajib diikuti oleh calon pengantin, program bimbingan perkawinan ini waktu dan tempatnya akan di atur dan ditentukan oleh pihak KUA.
7. Pengantin dapat melakukan akad nikah
8. Penyerahan buku nikah pada pengantin yang telah melaksanakan pernikahan.
Bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA pada jam kerja tidak akan dikenakan biaya.
Namun bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)