Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Ralat Pernyataan Soal Ahok: Kader Parpol Boleh Jadi Bos BUMN
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok sebagai kader partai politik boleh menduduki posisi tinggi di BUMN.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melalui pernyataanya menyebut bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah.
Kini, Fadjroel meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok sebagai kader partai politik boleh menduduki kursi direksi atau posisi tinggi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, Ahok hanya berstatus sebagai kader dan tidak harus mundur karena bukan pengurus partai.
Baca: Buya Syafii Maarif Tak Permasalahkan Ahok Pernah Dipenjara: Dia Banyak Belajar
Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015
Fadjroel setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur .
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ungkapnya.
Presiden Jokowi membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi calon petinggi salah satu perusahaan BUMN.
Baca: Penolakan Ahok Jadi Bos BUMN, Rizal Ramli: Ahok Modal Keributan Doang
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Kamis (14/11/2019), Jokowi menilai kinerja Ahok selama ini telah terbukti baik.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Ia mengungkapkan bahwa dalam hal ini Ahok masih dalam proses seleksi.
Jokowi saat diberikan pertanyaan apakah Ahok akan masuk Pertamina, ia hanya mengatakan untuk menanyakan langsung ke Menteri BUMN dan tidak menjawabnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.