Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel
Pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak dari korban penipuan First Travel.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban First Travel, TM Luthfi Yazid, mengatakan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak dari korban penipuan First Travel.
Menurut dia, ada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017. SK Menteri Agama itu menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah First Travel wajib kembali atau jamaah diberangkatkan umrah.
"Negara harus bertanggungjawab. Ini bukan cuma soal hukum acara perdata, tetapi soal tanggungjawab negara," kata Luthfi, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Untuk itu, dia menargetkan, agar semua korban PT First Travel mendapatkan hak.
Baca: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak
"Ya pasti. Target kita sesuai SK Menag 589 th 2017 uang harus kembali atau diberangkatkan," kata dia.
Dia menegaskan upaya memberikan hak para korban itu untuk memenuhi unsur keadilan.
"Ini soal keadilan," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah.
"Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut.
Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.
"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.
Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan. "Ada di kwitansi," kata dia.
Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban.
"Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.