Pemerintah Segera Bentuk Satgas Penanganan Radikalisme ASN
Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, satuan tugas (satgas) dalam rangka penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, satuan tugas (satgas) dalam rangka penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibentuk.
Ia mengingatkan ASN untuk tidak melanggar aturan, sebab akan ada sanksi yang ditegakkan.
"Tim Satgas pelaksana SKB (surat keputusan bersama) segera dibentuk," kata Fachrul Razi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (28/11/2019).
Baca: Sertifikat Kawin Wajib, Kemenag Bakal Siapkan Penyuluh di KUA
Fachrul Razi menuturkan, Tim Satuan Tugas berasal dari lintas Kementerian/Lembaga, dengan tugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar," kata dia.
Baca: Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah
"Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali," tambahnya.
Sebelumnya, ada sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN, yang ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.
Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ada 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan pada portal aduanasn.id :
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.