Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Depok Buka 356 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pemerintah Kota Depok membuka seleksi CPNS 2019, pahami persyaratan dan dokumen persyaratannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pemkot Depok Buka 356 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Depok membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, dengan total formasi sebanyak 356 orang.

Pendaftaran daring sudah dibuka mulai tanggal 11 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, pahami persyaratan dan dokumen persyaratannya berikut ini, dikutip oleh Tribunnews.com dari laman bkpsdm.depok.go.id.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuhlima), lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol).

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar dari penyandang disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok tuna daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya dengan kriteria :

a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.

3. Daftar formasi umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran rincian formasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2019.

Dokumen Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :

a) Scan KTP asli atau surat keterangan asli.

b) Pas foto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah.

c) Swafoto

d) Scan Ijazah asli

e) Scan transkip nilai asli

f) Dokumen pendukung lainnya:

1) Scan sertifikat akreditasi program studi pada BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.

2) Scan surat tanda register (STR) asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)).

3) Scan Sertifikat Pendidik asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemenristekdikti atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik).

4) Surat lamaran asli ditujukan kepada Wali Kota Depok dan surat pernyataan berisi 5 Point dan Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani.

5) Surat keterangan dokter asli yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya, bagi pelamar penyandang disabilitas.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas