Penuturan Tetangga, Sesaat Setelah Novel Baswedan Disiram Air Keras: Bola Hitam Matanya Tidak Ada
Tetangga Novel Baswedan tersebut mengatakan ketika penyerangan terjadi, Novel Baswedan sempat berteriak karena kesaktian.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasri Yudha Yahya, mengungkapkan kondisi Novel Baswedan sesaat setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 silam.
Tetangga Novel Baswedan tersebut mengatakan ketika penyerangan terjadi, Novel sempat berteriak karena kesaktian.
Teriakan Novel saat itu langsung didengar warga yang kemudian berbondong-bondong menghampirinya.
"Kami langsung memberikan pertolongan pertama di tempat wudhu masjid dengan menyiramkan air pada wajahnya beberapa kali, tetapi matanya pada saat itu, dan kami melihat dengan jelas, matanya itu tidak ada bola hitam, semuanya putih," kata Yasri Yudha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Baca : Kabar Buruk Pendukung Anies Baswedan saat Pilkada, Termakan Janji Kampanye, Begini Nasibnya Sekarang
Melihat kondisi Novel Baswedan mengalami luka parah pada matanya, Yasri dan warga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel tersebut mengatakan, warga yang pada saat itu melihat kondisi Novel sangat berempati.
Dia menyayangkan jika ada anggapan yang menyebut kasus penyerangan Novel merupakan rekayasa.
Untuk itu, didampingi kuasa hukumnya, Yasri melaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu yang dibuatnya.
"Kami yang mengetahui tentang peristiwa itu tentu sangat berempati untuk itu. Dan saya dari awal mengatakan, kami warga yang mengetahui persis tentang kejadian itu. Apa iya saya harus membiarkan penistaan di mata masyarakat yang saya ketahui sendiri?" ujar Yasri.
Dewi Tanjung dilaporkan tetangga Novel Baswedan
Politikus PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.
Yasri Yudha Yahya pun mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Dewi Tanjung kepada kepolisian.
"Kenapa saya harus melaporkan (DT)? karena saat kejadian saya orang pertama yang mengetahui persis bagaimana muka, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang langsung kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Sebagai warga yang mengetahui persis tentang peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, Yasri mengaku sangat berempati.
Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel Baswedan tersebut mengaku heran jika kasus tersebut disebut rekayasa oleh Dewi Tanjung.
Menurutnya sangat tidak masuk akal kalau ada orang yang ingin merekayasa sebuah kejadian untuk merusak matanya sendiri.
Baca: Dari 19 Adegan Rekonstruksi, Terungkap Geng Motor Menjarah Warung Sebelum Bacok Satpam Hingga Tewas
"Coba anda bayangkan, kira-kira mau tidak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Sampai saat ini anda lihat bahwa Novel Baswedan sudah cacat seumur hidup. Wajar tidak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" kata Yasri.
Untuk diketahui laporan polisi yang ditujukan kepada Dewi Tanjung bernomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi Tanjung dilaporkan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Respons ICW terkait laporan Dewi Tanjung
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif
Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.
Mulai dari rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.
Baca: LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan
Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.
Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.
Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).
"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," kata Wana.
Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian.
Baca: Mengenal Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Artis Sinetron yang Kini Terjun ke Politik
Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu.
Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," ujar dia.
"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.