Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus
Resmi ajukan kasasi, KPK tengah menyusun memori kasasi untuk membuktikan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau 1.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun memori kasasi untuk memenangkan kasus dugaan suap terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik negara (PLN) Sofyan Basir.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan majelis hakim telah melewatkan beberapa fakta yang cukup krusial terhadap perkara dugaan suap perizinan proyek PLTU Riau 1.
Febri mengaku kalau jaksa penuntut umum telah menemukan dan mengidentifikasi titik lemah dalam persidangan tersebut.
Terdapat fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam sidang Sofyan Basir.
"Ada fakta - fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama," ujar Febri, dilansir dari kanal YouTube metrotvnews (18/11/2019).
Febri mengatakan terkait fakta tersebut, KPK tengah mengidentifikasi beberapa poin penting yang akan di uraikan dalam memori kasasi.
Adapun poin - poin yang dimaksud yakni hakim tidak membahas terkait motivasi Eni Saragih dalam mengurus proyek PLTU Riau-1.
Kedua bagaimana penerima suap yakni Eni Saragih dalam mempercepat proses penandatanganan proyek tersebut.
"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim terkait dengan dua hal pokok pengetahuan tentang motivasi Eni Saragih untuk mengurus proyek itu dan upaya dari pihak penyuap untuk mempercepat penandatanganan proyek itu," jelas Febri.
Febri menuturkan hal - hal yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada tingkat pertama ini dinilai cukup fundamental.
KPK akan cukup banyak menguraikan hal tersebut dalam memori kasasi.
"Ini akan cukup banyak yang akan kami uraikan karena apa yang belum hakim pertimbangkan itu cukup fundamental menurut kami," ujarnya.
Sehingga jubir KPK menilai putusan bebas yang di terima oleh Sofyan Basir bukan putusan murni.
Hal tersebut akan menjadi argumentasi awal yang akan KPK sampaikan dalam memori kasasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.