Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus

Resmi ajukan kasasi, KPK tengah menyusun memori kasasi untuk membuktikan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau 1.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

"Kami menyimpulkan sejauh ini, satu diantara yang krusial adalah putusan bebas itu bukan putusan bebas murni," ujar Febri.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11/2019).

Kini KPK tengah menyusun memori kasasi dengan waktu 14 hari dari pernyataan resmi kasasi tersebut.

KPK berharap fakta - fakta yang telah diurakan tersebut akan dapat dipertimbangkan oleh MA secara rinci demi adanya kebenaran materiil.

Diketahui Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan perizinan proyek PLTU Riau 1.

Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun pada 4 November 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah.

Hakim menilai Sofyan tidak mengetahui terkait pembagian fee dalam kasus suap tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Putusan hakim ini mematahkan tuntutan jaksa KPK terhadap Sofyan.

Adanya putusan bebas terhadap Sofyan, KPK mengaku akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut.

Langkah yang diambil KPK yakni mengajukan kasasi ke MA. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas