Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penistaan agama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/Lusius Genik
Kuasa hukum Irvan Noviandana, Sumadi Atmaja dari LBH Street Lawyer di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penistaan agama.

Kali ini pelaporan dilakukan oleh Irvan Noviandana yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Street Lawyer.

Kuasa hukum Irvan, Sumadi Atmaja mengatakan ingin melaporkan Sukmawati Soekarnoputri yang dalam pidatonya membandingkan Al-Qur'an dan Pancasila serta lebih baik mana antara Ir Soekarno atau Nabi Muhammad.

"Di sini kami menegaskan bahwa hal itu seperti majas retoris yang sebenarnya itu merupakan pertanyaan yang seharusnya tidak dijawab karena sudah jelas lebih baik mana (Nabi Muhammad)," tegas Sumadi di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca: Ustaz Felix Siauw Tanggapi Soal Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno: Pertanyaannya Tidak Etis

Baca: Sekjen PBNU: Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri Tidak Tepat dan Keliru Besar

Sumadi menambahkan, Sukmawati sudah dua kali terjerat kasus penistaan agama.

Sebelumnya dia digugat karena masalah kidung.

BERITA TERKAIT

Kali ini karena membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.

Menurut dia, meski Sukmawati pada kasus pertama sudah meminta maaf ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun karena hal ini terulang kembali sehingga yang bersangkutan memang miliki niat menistakan agama.

"Dulu dia sudah minta maaf ke MUI, tapi ini dia berulah lagi berartikan memang ada niat. Jadi kami melaporkan," ujar Sumadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas