Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?

Politisi PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?
KOMPAS.COM/RINDI NURIS
Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Yasri Yudha Yahya mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Dewi Tanjung kepada kepolisian.

"Kenapa saya harus melaporkan (DT)? karena saat kejadian saya orang pertama yang mengetahui persis bagaimana muka, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang langsung kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

Baca : Kabar Buruk Pendukung Anies Baswedan saat Pilkada, Termakan Janji Kampanye, Begini Nasibnya Sekarang

Sebagai warga yang mengetahui persis tentang peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, Yasri mengaku sangat berempati.

Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel Baswedan tersebut mengaku heran jika kasus tersebut disebut rekayasa oleh Dewi Tanjung.

Menurutnya sangat tidak masuk akal kalau ada orang yang ingin merekayasa sebuah kejadian untuk merusak matanya sendiri.

"Coba Anda bayangkan, kira-kira mau tidak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Sampai saat ini anda lihat bahwa Novel Baswedan sudah cacat seumur hidup. Wajar tidak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" kata Yasri.

Baca: Penuturan Tetangga, Sesaat Setelah Novel Baswedan Disiram Air Keras: Bola Hitam Matanya Tidak Ada

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui laporan polisi yang ditujukan kepada Dewi Tanjung bernomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dewi Tanjung dilaporkan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

Respons ICW terkait laporan Dewi Tanjung

 Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.

"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).


Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif

Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas