Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

705 Formasi Dibutuhkan Kementerian LHK, Lulusan SMK Bisa Ikut Daftar, Ketahui Persyaratannya

Kementerian LHK telah merilis sejumlah formasi dalam CPNS 2019. Terdapat 705 formasi yang dibutuhkan,ketahui persyaratannya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in 705 Formasi Dibutuhkan Kementerian LHK, Lulusan SMK Bisa Ikut Daftar, Ketahui Persyaratannya
ropeg.menlhk.go.id
Kementerian LHK telah merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui laman resminya http://ropeg.menlhk.go.id/ dan laman Twitter @KementerianLHK merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019.

Total ada 705 formasi  yang dibuka oleh Kementerian LHK.

Informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian LHK tertuang dalam surat Nomor : PG.1/SETJEN/ROPEG/pe6.o/11/2019  tentang diberikanya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian LHK, berikut persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BERITA TERKAIT

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD maupun sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

8. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas