705 Formasi Dibutuhkan Kementerian LHK, Lulusan SMK Bisa Ikut Daftar, Ketahui Persyaratannya
Kementerian LHK telah merilis sejumlah formasi dalam CPNS 2019. Terdapat 705 formasi yang dibutuhkan,ketahui persyaratannya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan Usia :
a. Lulusan SMK dan DIII, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat melamar
b. Lulusan S1 dan S2, minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
c. Khusus pelamar formasi Penyandang Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
d. Penetapan waktu pendaftaran ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Persyaratan nilai
a. Lulusan DIII dan S1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (empat)
b. Lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dari skala 4 (empat)
c. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7 (tujuh).
3. Pelamar formasi Cumlaude merupakan pelamar lulusan terbaik ( Cumlaude /dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude /dengan pujian pada ijazah/transkrip/dokumen keterangan lain
4. Pelamar formasi Penyandang Disabilitas, Putra / Putri Papua dan Papua Barat serta Formasi Umum dengan syarat pendidikan lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, harus melampirkan dokumen bukti Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sebagai pengganti Akreditasi dari BAN-PT) disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4 (empat) dan khusus formasi Cumlaude melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cuml aude
6. Khusus pelamar pada formasi jabatan Bidan memiliki persyaratan tambahan yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.