Anggota Polri yang Bergaya Hidup Mewah Terancam Sanksi Kurungan Hingga Dicopot dari Jabatan
Polri tidak akan segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang masih enggan melaksanakan intruksi Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak akan segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang masih enggan melaksanakan intruksi Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Sanksi pencopotan jabatan, kurungan, hingga penurunan pangkat, akan diberikan bila anggota Polri tidak mematuhi instruksi Kapolri tersebut.
"Apabila melanggar, kita akan melakukan pemeriksaan. Terbukti benar, karena kan era digital bisa saja di-create, di tempel sana, tempel sini. Kalau misalnya terbukti, bahwa dia melakukan itu. Kita akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi (penurunan pangkat), pencopotan jabatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Baca: Diduga Ngobrol Saat Kapolri Bicara, Kapolres Kampar Dimutasi ke Yanma Mabes Polri Untuk Pemeriksaan
Menurut Iqbal, intruksi tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz bertujuan agar anggota polri tidak menunjukkan hidup mewah dalam keseharian ataupun di media sosial.
"Pak Kapolri menekankan bahwa kita tidak boleh bermewah-mewah. Kita dicontoh dilihat bahkan ditauladani. Karena polri melekat kewenanganya. Melakukan upaya kepolisian untuk penegakan hukum Harkamtibnas. Untuk itu, polisi akan bersahaja," katanya.
Ia pun mencontohkan gaya hidup mewah yang dimaksudkan Kapolri.
Baca: Pimpinan DPR Minta Komitmen Kapolri Tuntaskan Kasus Novel
"Kalau misalnya dia melakukan mengekspos di media sosial, selfie, hal-hal humanis bahkan mendapat reward. Tapi kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, kepolisian RI meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Baca: Baim Wong Maafkan Karyawan yang Telah Mencuri Sepeda Motor Miliknya
Surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Disebutkan, jajaran Poiri diminta bersikap sederhana dan sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Para pegawai negeri di lingkungan Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.