Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Ahli Hukum Sarankan Buat Gugatan Baru

Abdul Fickar Hadjar mengatakan dapat membuat gugatan baru yang masuk ke perkara perdata kepada korporasi dan negara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Ahli Hukum Sarankan Buat Gugatan Baru
Kolase Tribunnews
Bos First Travel 

Abdul Fickar menjelaskan siapa yang menjadi terdakwa dalam kasus First Travel ini.

Menurut penuturan Abdul Fickar, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah sepasang suami istri, Andika Surachman dan istrinya,  Anniesa Hasibuan.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Korporasinya atau badan usaha tidak menjadi subjek hukum pidana dalam kasus First Travel.

Sehingga seharusnya aset yang telah disita dikembalikan kembali ke pada korporasi.

Karena menurut penjelasan Abdul Fickar, korporasi dianggap belum bersalah.

Berbeda kondisi ketika korporasi First Travel juga menjadi terdakwa atau subjek hukum, maka sah secara hukum jika barang bukti tersebut disita untuk negara.

"Siapa yang jadi terdakwa dalam perkara pidana ini, perkara pidana itu kan yurisdiksinya mengadili perbuatan.

Berita Rekomendasi

Yang jadi terdakwa adalah direkturnya, suami istri, andika dan anisa," terang Abdul Fickar.

"Tapi korporasinya kan tidak jadi terdakwa, korporasinya tidak jadi subjek hukum pidana di situ."

"Seharusnya dikembalikannya ke pada korporasi. Karena korporasinya tidak bersalah, dianggap belum bersalah."

"Kecuali korporasi juga didudukan sebagai terdakwa, maka ada legitimasi barang bukti itu disita untuk negara."

Abdul Fickar juga menjelaskan harus terdapat ketentuan dalam perjanjian yg harus dikembalikan kepada yang berhak. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas