Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Melemahkan KPK

Agus menyampaikan itu pada saat memberikan keterangan untuk mewakili pemerintah di sidang uji materi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Melemahkan KPK
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adanya Dewan Pengawas (Dewas) di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan komisi anti rasuah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Agus Haryadi, Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Agus menyampaikan itu pada saat memberikan keterangan untuk mewakili pemerintah di sidang uji materi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.

Baca: Cak Imin Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

“Bahwa, dalil para pemohon yang mengkhawatirkan keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat melemahkan KPK merupakan dalil yang tidak beralasan hukum,” kata Agus, di ruang sidang MK, lantai 2 gedung MK, Selasa (19/11/2019).

Sebelum revisi UU KPK, kata dia, kedudukan KPK sebagai lembaga independen tak terbatas.

Dia menjelaskan, secara fakta KPK tidak masuk ke dalam ranah legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

Menurut dia, kedudukan KPK ini bertentangan dengan asas “Trias Politica” sebagai sumber hukum negara di Indonesia.

Baca: KPK Cegah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Bepergian ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

“Menempatkan tidak di bawah kekuasaan presiden atau eksekutif sangat bertentangan dengan UUD 1945. Secara ketatanegaraan, KPK tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan pemerintah atau lembaga manapun sangat bertenangan dengan sistem pemerintahan Indonesia,” kata dia.

Selain itu, kata dia, perlu adanya sistem “check and balances” terhadap semua lembaga termasuk KPK. Sistem “check and balances” itu bertujuan untuk menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain.

“Seluruh komponen lembaga negara dalam sistem pemerintahan bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Baca: Putra Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap

Atas dasar itu, dia menambahkan, pemerintah berkeyakinan kedudukan Dewan Pengawas KPK tidak dapat dianggap dalam rangka melemahkan KPK.

“Namun justru sebagai penguatan dalam sistem pemerintahan dalam model check and balances dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.

Sebelumnya, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Perkara yang disidangkan yaitu perkara 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk.

Perkara ini sudah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Sidang pada Selasa ini mendengarkan keterangan dari pihak DPR RI dan pemerintah.

Para pemohon, sebanyak 22 orang advokat mengajukan uji (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wiwin Taswin, selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Menurut para pemohon, pengesahan UU KPK oleh DPR tidak sesuai semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Bakal Periksa Pasangan Suami Istri Politikus PAN

Oleh karena itu, kata dia, perubahan UU KPK tersebut tidak sesuai upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.

Selain itu, para pemohon menilai perubahan UU KPK mengalami cacat formil dalam pembentukan dan pengambilan keputusan oleh DPR dalam pembentukan tidak memenuhi syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas