Kemenko PMK: Tak Miliki Sertifikat Kawin, Pasangan Calon Tetap Boleh Menikah
Ia menuturkan, program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Kemenko PMK ini akan menyempurnakan bimbingan pra nikah yang sebelumnya dimiliki Kement
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memastikan, setiap calon pasangan yang tak memiliki sertifikat perkawinan boleh menikah.
Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menuturkan, sertifikasi perkawinan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bimbingan pra nikah.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (sertifikasi perkawinan) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus ikut, supaya keluarganya jadi baik," kata di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Ia menuturkan, program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Kemenko PMK ini akan menyempurnakan bimbingan pra nikah yang sebelumnya dimiliki Kementerian Agama.
Baca: Kemenko PMK: Sempurnakan Bimbingan Pra Nikah Milik Kementerian Agama
Dari bimbingan pra nikah yang ada, akan ditambahkan materi dari unsur pendidikan dan kesehatan, seperti pengelolaan kehidupan rumah tangga, prinsip kesetaraan, prinsip kerjasama, pemahaman karakter pasangan hingga managemen ekonomi.
Nantinya, sertifikat perkawinan akan dikeluarkan oleh masing-masing penyelenggara bimbingan pra nikah, seperti KUA, Gereja, Organisasi Masyarakat Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Baca: Sertifikat Kawin Wajib, Kemenag Bakal Siapkan Penyuluh di KUA
"Sama seperti yang sudah dilakukan, misalkan islam di KUA menyelenggarakan, ya KUA juga yang mengeluarkan. Jadi ini semacam sertifikat kompetensi penguasaan materi," jelas Agus.