Penabrak Pengguna Skuter Listrik Jadi Tersangka, Resmi Ditahan hingga Terancam Bui 5 Tahun
Polisi menetapkan DH sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan tewasnya pengguna skuter listrik dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
![Penabrak Pengguna Skuter Listrik Jadi Tersangka, Resmi Ditahan hingga Terancam Bui 5 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-gatot-eddy-pramono-nih5.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polemik pengguna skuter listrik Grabwheels yang tertabrak pengemudi mobil Toyota Camry masih terus bergulir.
Kini, polisi telah menetapkan DH pengemudi mobil Toyota Camry sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasnya dua korban, Wisnu (18) dan Ammar (18), pengguna skuter listrik.
Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), DH resmi ditahan dan atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi dalam kejadian ini dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan, pengemudi mobil Camry terbukti melakukan pelanggaran pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, pengemudi juga mengandung alkohol dan lainnya.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, sehingga tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Gatot Eddy, dilansir dari kanal YouTube OfficialiNews, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, keluarga dan kerabat korban pengguna skuter listrik yang tewas ditabrak Wisnu (18) dan Ammar (18) menggelar aksi tabur bunga, Minggu (17/11/2019).
Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui
Keluarga korban kecelakaan skuter listrik menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yakni Pintu 3 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dilansir dari kanal YouTube OfficialiNews, Sabtu (16/11/2019).
Keluarga korban termasuk dari kakak korban Ammar, Allan menuntut polisi berlaku adil dan mengusut tuntas kasus ini karena pelaku masih berlenggang bebas dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tegakkan hukum di negara ini, Pak Kapolri, Pak Jokowi, lihat kami tindak keadilan di sini, mohon ditegakkan seadil-adilnya."
"Jika pelaku sudah dijadikan tersangka harap ditahan, tidak hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.