Usulan Anggota Dewan Tak Perlu Mundur, Untuk Ciptakan Keadilan
Dia mengatakan, perlu juga rasa keadilan antara kepala daerah dan anggota dewan ketika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (awiek) menilai positif usulan anggota Dewan yang maju Pilkada tidak perlu mundur.
Usulan ini menurut dia, untuk menciptakan keadilan bagi anggota dewan yang maju ke Pilkada.
Sebab petahana kepala daerah tidak mundur bila akan kembali maju dalam pilkada.
"Sebagai sebuah aspirasi wajar saja. Hal ini untuk menciptakan fairness," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan, perlu juga rasa keadilan antara kepala daerah dan anggota dewan ketika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca: Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Politikus PKS: Belum Dibahas di Komisi II
"Karena kepala daerah yang maju pilkada tidak perlu mundur tapi hanya cuti kampanye. Padahal DPR, DPRD statusnya sama dengan kepala daerah sama-sama jabatan politik," tegasnya.
Dengan demikian kata dia, cukup anggota dewan cuti dari jabatannya ketika hendak maju dalam Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan usulan tersebut belum dibahas dalam rapat di Komisi II DPR RI.
"Ini permintaan lama para anggota DPRD. Tapi mesti merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Di Komisi II belum ada kristalisaai terhadap revisi UU Pilkada ini," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Memang kata dia, ini domain DPR dan Pemerintah membahasnya.
Tapi menurut dia, kemungkinan di Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga besar.
Untuk itu Mardani Ali Sera menilai perlu semua stakeholder duduk bersama membahas ini.
"Semua stakeholder mesti duduk bersama membahas ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.