Usulan Anggota Dewan Tak Perlu Mundur, Untuk Ciptakan Keadilan
Dia mengatakan, perlu juga rasa keadilan antara kepala daerah dan anggota dewan ketika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.
"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.
Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.
"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.
Baca: Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada
Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.
"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.
Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.