Usulan Anggota Dewan Tak Perlu Mundur, Untuk Ciptakan Keadilan
Dia mengatakan, perlu juga rasa keadilan antara kepala daerah dan anggota dewan ketika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (awiek) menilai positif usulan anggota Dewan yang maju Pilkada tidak perlu mundur.
Usulan ini menurut dia, untuk menciptakan keadilan bagi anggota dewan yang maju ke Pilkada.
Sebab petahana kepala daerah tidak mundur bila akan kembali maju dalam pilkada.
"Sebagai sebuah aspirasi wajar saja. Hal ini untuk menciptakan fairness," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan, perlu juga rasa keadilan antara kepala daerah dan anggota dewan ketika akan mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca: Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Politikus PKS: Belum Dibahas di Komisi II
"Karena kepala daerah yang maju pilkada tidak perlu mundur tapi hanya cuti kampanye. Padahal DPR, DPRD statusnya sama dengan kepala daerah sama-sama jabatan politik," tegasnya.
Dengan demikian kata dia, cukup anggota dewan cuti dari jabatannya ketika hendak maju dalam Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan usulan tersebut belum dibahas dalam rapat di Komisi II DPR RI.
"Ini permintaan lama para anggota DPRD. Tapi mesti merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Di Komisi II belum ada kristalisaai terhadap revisi UU Pilkada ini," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini, kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Memang kata dia, ini domain DPR dan Pemerintah membahasnya.
Tapi menurut dia, kemungkinan di Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga besar.
Untuk itu Mardani Ali Sera menilai perlu semua stakeholder duduk bersama membahas ini.
"Semua stakeholder mesti duduk bersama membahas ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.
"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.
Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.
"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.
Baca: Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada
Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.
"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.
Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.