Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016

Cak Imin dipanggil KPK untuk saksi kasus penerimaan hadiah Kementerian PUPR 2016. Cak Imin dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan KPK

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Cak Imin Tidak Penuhi Panggilan KPK terkait saksi penerimaan hadiah proyek, kasus korupsi Kementerian PUPR 

TRIBUNNEWS. COM - Abdul Muhaimin Iskandar kerap dipanggil dengan nama Gus Imin atau Cak Imin, tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/11/2019).

KPK menyebut hingga kini belum ada konfirmasi dari Cak Imin soal absen ketidakhadiran.

"Hari ini saksi yang tidak hadir, yang pertama adalah Muhaimin Iskandar. Ini adalah anggota DPR Fraksi PKB," tuturnya.

Dilansir dari YouTube KompasTV, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, menuturkan Cak Imin dipanggil sebagai saksi Hong Artha John Alfred.

Pemanggilan Cak Imin ini terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

"Saksi untuk HA. Terkait dengan TPK penerimaan hadiah kementerian PUPR 2016. Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai absen ketidakhadiran," jelasnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB tersebut hari Selasa (19/11/2019).

Berita Rekomendasi

Hingga malam hari, Cak Imin tidak hadir di Gedung KPK.

Menurut Yuyuk, hingga kini belum ada surat pembertahuan alasan mangkirnya Cak Imin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Untuk diketahu, sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).

"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan. Dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas