Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016

Cak Imin dipanggil KPK untuk saksi kasus penerimaan hadiah Kementerian PUPR 2016. Cak Imin dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan KPK

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Cak Imin Tidak Penuhi Panggilan KPK terkait saksi penerimaan hadiah proyek, kasus korupsi Kementerian PUPR 

Sekira 11 tersangka itu antara lain :

1. Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH)

2. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM)

3. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS),

4. Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta

5. Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

6. Serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP)

Berita Rekomendasi

7. Budi Supriyanto (BSU)

8. Andi Taufan Tiro (ATT)

9. Musa Zainudin (MZ)

10. Yudi Widiana Adia (YWA)

11. Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Reza Jurnaliston)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas