Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016
Cak Imin dipanggil KPK untuk saksi kasus penerimaan hadiah Kementerian PUPR 2016. Cak Imin dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan KPK
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Sekira 11 tersangka itu antara lain :
1. Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH)
2. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM)
3. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS),
4. Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta
5. Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga
6. Serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP)
7. Budi Supriyanto (BSU)
8. Andi Taufan Tiro (ATT)
9. Musa Zainudin (MZ)
10. Yudi Widiana Adia (YWA)
11. Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.