Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Lakukan Perombakan Internal BUMN, Pengamat Ungkap Persoalan Sektor Energi Migas

Pengamat Energi, Kurtubi beberkan persoalan dalam perusahaan sektor energi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Erick Thohir Lakukan Perombakan Internal BUMN, Pengamat Ungkap Persoalan Sektor Energi Migas
dok. DPR RI
Pengamat Energi, Kurtubi beberkan persoalan dalam perusahaan sektor energi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan perombakan besar-besaran pada internal BUMN dengan mencopot Sekretaris Kementerian dan semua deputi.

Pengamat Energi Universitas Indonesia, Kurtubi, mengatakan perombakan tersebut karena dalam BUMN semua perusahaan disamaratakan

Padahal setiap perusahaan mempunyai karakteristik yang berbeda, khususnya dalam bidang energi.

"Kelihatannya memang BUMN ini main pukul rata, kalau bicara tentang perusahaan-perusahaan, ada karakteristik masing-masing, khusus energi," ungkapnya, di Studio Kompas TV, Selasa (19/11/2019), dilansir tayangan YouTube KOMPASTV.

Menurutnya, setiap posisi perlu diperhatikan mana yang lebih dulu harus diisi.

Ia mengungkapkan, dalam sektor migas ada posisi yang lebih membutuhkan untuk segera diisi.

Mengingat perlu adanya sistem yang harus diperbaiki .

Berita Rekomendasi

"Di sektor migas misalnya, ada yang lebih urgen dulu yang harus dikerjakan oleh pemerintah."

"Misalnya perbaiki sistem yang Pak Jokowi mestinya sudah paham," ujarnya.

Kurtubi mengungkapkan, sistem perusahaan sektor migas yang berbelit-belit membuat para investor enggan berinvestasi.

"Ini sistemnya sudah sangat berbeli-belit, dijauhi oleh investor," ungkapnya.

Kurtubi_migas
Kurtubi beberkan persoalan di perusahaan sektor migas.

Selain itu, sistem dalam sektor energi tersebut juga bermasalah, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mencabut beberapa pasal dalam Undang-undang Migas.

"Disamping sistem yang berbelit-belit, dia menyalahi sistem masalahnya, Undang-Undang Migas Nomer 22 tahun 2001, sudah dicabut belasan pasal oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Kemudian, Kurtubi menjelaskan ada lembaga migas yang namanya diganti karena menyalahi konstitusi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas