Erick Thohir Lakukan Perombakan Internal BUMN, Pengamat Ungkap Persoalan Sektor Energi Migas
Pengamat Energi, Kurtubi beberkan persoalan dalam perusahaan sektor energi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
"Fakta menunjukkan setelah Undang-Undang migas, eksplorasi itu anjlok, turun karena sistem yang berbelit-belit," ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya Pertamina yang menangani sektor migas di Indonesia.
"Sebelum Undang-Undang migas, yang menangani itu perusahaan negara bernama Pertamina," katanya.
Menurutnya, perusahaan sektor migas menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk mencari energi minyak.
"Investor diundang datang, kita sadar tidak boleh menggunakan APBN untuk mencari minyak, ini beresiko," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya UU migas, Pertamina yang mengurus mulai dari mengundang investor sampai perizinan.
"Kita undang investor asing, dikasih karpet merah, semua perizinan terkait dengan pekerjaan sektor hulu, eksplorasi, semua perizinan."
"Dari izin Bupati, Gubernur, izin lingkungan hidup, dan seterusnya ditangani oleh Pertamina," kata dia.
Ia menambahkan, ada ketidakpastian dalam perusahaan sektor migas.
Alasannya karena lembaga migas yakni SKK migas tidak mempunyai undang-undang yang mengatur di dalamnya.
"Timbul ketidakpastian yang luar biasa di sektor migas ini, karena SKK Migas yang sekarang tidak punya dasar hukum, tidak ada Undang-Undangnya," ujarnya.
"Semua investor tahu ini tidak benar, sehingga tidak ada investor yang mau datang ke Indonesia untuk eksplorasi. Jadi ini bisnis penuh resiko," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.