Firli Bahuri Tidak Masalah Pegawai KPK Jadi ASN, Asal . . .
Dia juga menekankan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi abdi negara itu tidak boleh turun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri tidak masalah pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan harus tetap sejahtera.
Dia juga menekankan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi abdi negara itu tidak boleh turun.
"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji tidak boleh turun. Itu yang penting," tegas Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Firli melanjutkan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca: Tiga Pimpinan KPK Ajukan JR ke MK, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata Bagaimana?
Dia menyerahkan proses peralihan status ini kepada lembaga terkait.
"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," tambah jenderal bintang dua itu.
Baca: Pimpinan KPK Turut Ajukan Gugatan UU Baru ke MK
Diketahui Firli terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini bakal memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pongolango.
Sementara itu terkait peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Prediksi Mahfud MD Soal Judicial Review UU KPK: Selalu Ada Kejutan
Dalam UU KPK disebutkan pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.