IPW: Komisi III Perlu Panggil Kapolri soal Kekosongan Posisi Kabareskrim
Ia mendesak, Idham segera menunjuk calon pengganti posisinya yang sudah kosong kurang lebih 20 hari tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kekosongan posisi Kabareskrim Polri sejak ditinggalkan Idham Aziz yang kini menjadi Kapolri.
Ia mendesak, Idham segera menunjuk calon pengganti posisinya yang sudah kosong kurang lebih 20 hari tersebut.
Baca: Pemotor Masih Bebas Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Cipete Meski Sanksi Tilang Mulai Diterapkan
"Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Idham Azis dan mempertanyakan, kenapa posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 20 hari," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Nate S Pane dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (20/11/2019).
Padahal dari informasi yang didengarnya, Idham Azis dan presiden Jokowi telah sepakat memilih Kepala Divisi Propam, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
![Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Berdasarkan surat telegram rahasia bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 Polri merotasi jabatan tujuh perwira tinggi yakni Komjen Pol Condro Kirono menjabat Analis Kebijakan Utama Baharkam, Irjen Pol Firly Bahuri menjabat Kabarhakam Polri, Irjen Pol Priyo Widyanto menjabat Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Muktiono menjabat Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Refdi Andri menjabat Koorsahli Kapolri, Brigjen Pol Istiono menjabat Kakorlantas Polri dan Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menjabat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sertijab-perwira-tinggi-polri_20191119_202838.jpg)
Namun, ia tak mengerti ganjalan apa yang membuat kursi Kabareskrim tersebut masih kosong.
"Jika sudah menetapkan Irjen Sigit sebagai Kabareskrim, kenapa TRnya tidak kunjung dikeluarkan. Ada apa sesungguhnya di tubuh Polri setelah Idham Azis diangkat sebagai Kapolri. Berbagai pertanyaan ini harus digali Komisi III terhadap Kapolri Idham Azis agar kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kebingungan yang berkepanjangan di internal Polri," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan dugaanya ihwal kenapa hingga kini belum ada penunjukkan resmi Listyo menjadi Kabareskrim.
![Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menyematkan lencana kepada Pejabat baru Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) saat upacara serah terima jabatan Pati Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik enam pejabat Polri yaitu Kabaintelkam Pori, Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Lampung, Kapolda Bengkulu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, dan Kapolda Banten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sertijab-pati-polri_20161012_225437.jpg)
"Informasi yang diperoleh IPW, ada dua ganjalan yang membuat TR Kabareskrim tsb belum juga dikeluarkan, yakni faktor agama dan Sigit dianggap masih terlalu muda, yakni dari Akpol 1991," tuturnya.
"Padahal selama ini sudah beberapa kali Kabareskrim dijabat oleh perwira non Muslim dan yang bersangkutan tidak masalah dalam menjalankan tugas tugas profesionalnya. Begitu juga faktor usia dan faktor angkatan Akpol yang dianggap masih terlalu muda, selama ini juga tidak masalah," sambungnya.
Baca: Curhat Kuli Bangunan Nunggak Pajak Rolls Royce: Seumur Hidup Saya Belum Pernah Lihat Mobil Itu
Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri Idham Aziz untuk tidak ragu untuk menggunakan hak prerogratifnya sebagai Kabareskrim baru. Sebab, hal itu nantinya akan membuat kebingungan di internal polri.
"Kapolri Idham Azis jangan ragu untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menetapkan Kabareskrim yang baru. Jika sudah memilih Kadiv Propam Irjen Sigit sebagai Kabareskrim segera keluarkan TRnya, sehingga tidak terjadi kebingungan di internal Polri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.