Juru Bicara Perkumpulan Korban First Travel Sebut Pihaknya Kini Perjuangkan Keadilan tanpa Pengacara
Eni Jubir Pajak FT mengaku kecewa dengan pernyataan Yudi Triadi, Kajari baru yang mengatakan aset sitaan First Travel akan dilelang.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
![Juru Bicara Perkumpulan Korban First Travel Sebut Pihaknya Kini Perjuangkan Keadilan tanpa Pengacara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilc-first-travel.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus First Travel masih bergulir, korban penipuan agen mengungkapkan rasa kecewanya saat hadir sebagai narasumber di ILC TvOne, Selasa (19/11/2019).
Para korban bersatu dalam perkumpulan yang diberinama Pajak FT, atau Perkumpulan Agen Jamaah Korban First Travel.
Sebagai juru bicara korban First Travel, Eni memberikan tanggapannya.
Dalam program ILC di TvOne, Eni mengaku kecewa dengan keputusan Kasasi.
Keputusan Kasasi tersebut berisi aset akan diserahkan negara.
"Pertama, saya jujur kecewa dengan keputusan Kasasi. Pertama keputusan PN Depok, kemudian Kasasi, yang menyatakan bahwa aset disita negara," tegasnya.
Korban penipuan agen travel umroh dan haji, First Travel itu tidak terima lantaran dengan keputusan tersebut.
Baca : Kuasa Hukum: Harta Kekayaan First Travel Harusnya Diberikan untuk Korban
Eni menceritakan, perjuangan jamaah korban First Travel harus ditinggal oleh pengacara mereka, Rizky Rahmadiansyah (12/08/2019).
"Pengacara kami meninggal dunia, Rizky Rahmadiansyah, 12 Agustus 2019. Pada saat kita sudah berjalan sidang di PN," tuturnya.
Saat ini, Pajak FT berjalan tanpa pendampingan pengacara.
"Terus terang kami berjalan tanpa pengacara," jelasnya.
Sebelumnya, waktu sidang di PN Depok, pihak Pajak FT diminta untuk memiliki pendamping pengacara.
Pendamping pengacara itu boleh saja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).