KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy, Rabu (20/11/2019).
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK yang menjerat Direktur Humpuss Taufik Agustono (TAG).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, Theo juga pernah dipanggil KPK pada Mei lalu untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti.
Baca: KPK Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim
Tak hanya itu, dia juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap sewa menyewa kapal antara Pilog dan PT HTK tersebut.
Dalam kasus ini, Taufik telah dijadikan tersangka baru KPK menyusul mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung Andriani serta GM Komersial PT HTK Asty Winasti.
Taufik diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.
Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.
Bowo pun kemudian bertemu dengan Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik.
Kemudian Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee dan tersangka Taufik membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada akhirnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.