Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Kemudian Bowo, meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini lantas disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas dialirkan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya adalah, 59.587 dolar AS pada 1 November 2018; 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018; 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas