Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu BPK Tuntaskan Proses Penghitungan Kerugian di Kasus Waskita Karya

Secara paralel, tim penyidik saat ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tunggu BPK Tuntaskan Proses Penghitungan Kerugian di Kasus Waskita Karya
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya. Tim penyidik saat ini terus memperdalam bukti-bukti yang telah dikantongi.

"Dalam proses penyidikan ini bukti-bukti yang ada terus diperdalam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Secara paralel, tim penyidik saat ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan perhitungan sementara, kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar itu merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar.

"Secara paralel proses audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara juga sedang dilakukan BPK. Dari koordinasi awal KPK dan BPK RI berdasarkan perhitungan awal diduga kerugian negara Rp186 miliar," katanya.

Untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki, tim penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya.

Berita Rekomendasi

Pada hari ini, tim penyidik memeriksa staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya dan dua karyawan PT Waskita Karya, yakni Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai proses pekerjaan dan pembayaran kepada subkontrak fiktif.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," katanya.

Sedianya, tim penyidik juga memeriksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani. Namun, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya tersebut kembali mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Melalui pesan yang disampaikan stafnya, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti rapat. Desi berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/11/2019) besok.

"Saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini karena ada rapat dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Febri.

Padahal, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Desi berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.

Bahkan, atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik tersebut, KPK telah berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajaran Kementerian BUMN memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Febri mengatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan koperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.

Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik diduga bakal mendalami peran Desi selaku salah satu kepala divisi di Waskita Karya ketika itu.

Termasuk mengenai pengetahuan Desi soal pekerjaan-pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Selain itu, pemeriksaan terhadap Desi juga diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas