Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar
Kastorius Sinaga mengapresiasi larangan anggota Polri pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penasihat Kapolri 2003-2017 Kastorius Sinaga mengapresiasi larangan anggota Polri pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
"Gebrakan ini langkah awal kongkrit bagi aparat kepolisian untuk perubahan perilaku dalam rangka “reformasi kultural” Polri yang sudah dicanangkan sejak Polri terpisah dari TNI di tahun 2002," ujar pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Dia menjelaskan, ada tiga reformasi yang dicanangkan saat itu, yakni reformasi struktural (organisasi dan sistem kepangkatan), instrumental (kebijakan) dan reformasi kultural dalam bentuk perubahan perilaku, utamanya integritas personal.
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
Hal itu terjadi saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Kastorius melihat terobosan Kapolri Idham ini akan efektif, bila dijalankan secara konsisten dan terhubung ke misi yang lebih luas, namun fundamental.
Dia berharap gebrakan Kapolri Idham ini benar-benar diikuti sanksi dan penindakan bila dilanggar.
"Ini hal yang baru di gebrakan tersebut. Bukan sekadar ‘widow dressing,’" ucap Kastorius.
Juga penting menurut dia, bila gebrakan ini tidak berhenti di titik larangan ‘pamer harta dan kemewahan’ saja.
Gebrakan ini imbuh dia, bagusnya dikaitkan ke program atau ‘narasi spesifik,’ seperti ‘zero tolerance to corruption’.
"Bila tak ada kaitan ke narasi besar demikian, secara sosiologis, masyarakat akan menilai bila gebrakan tersebut hanya sekadar bertujuan untuk ‘perubahan persepsi’ di masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh ia memberikan catatan penting, bahwa ada tiga penyakit utama yang bersifat universal kepolisian, yakni kekerasan (police brutality), perilaku koruptif dan arogansi kekuasaan bersifat diskriminatif.
"Harus diakui masyarakat Indonesia sangat mendambakan agar aparat kepolisian terbebas dari penyakit ini. Ke tiga penyakit tersebut berada di domain reformasi kultural Polri," ujarnya.
Kastorius percaya Kapolri Idham akan mampu melakukan gebrakan itu.