Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar

Kastorius Sinaga mengapresiasi larangan anggota Polri pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Foto ilustrasi. 

Karena mantan Kabareskrim itu sendiri adalah seorang sosok yang sehari-hari cukup sederhana secara material. Namun Kapolri Idham ‘mewah’ dalam akhlak personal, berorientasi pada kompetensi dan sangat mengarus-utamakan kualitas SDM.

"Ada harapan besar di Kapolri Idham akan terwujudnya transformasi kultual dan revolusi mental di tubuh Polri," ujarnya.

Hukuman 

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Berita Rekomendasi

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh. Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas