PKS dan Partai Berkarya Buat 5 Poin Nota Kesepahaman, Bahas Kriminalisasi Ulama hingga Iuran BPJS
PKS dan Partai Berkarya hasilkan 5 nota kesepahaman dalam pertemuan, Selasa (19/11/2019)
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai Berkarya menghasilkan lima nota kesepahaman dalam pertemuannya di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut, dari Partai Berkarya diwakili Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau kerap disapa Tommy Soeharto, dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto yang merupakan kakak kandungnya.
Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Edhy Purdijatno, Sekjen Priyo Budi Santoso, Bendahara Umum Neneng Tuty, Wakil Ketua Umum Hasib Wahab, dan Yayat Sudrajat.
Dari PKS selaku tuan rumah, hadir Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Ketua Departemen Politik Pipin Sopian, dan Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari.
Dalam konferensi pers yang dilansir dari tayangan YouTube PKS TV, Rabu (20/11/2019), Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal menyampaikan nota kesepahaman antara PKS dengan Partai Berkarya.
"Kami Partai Keadilan Sejahtera menyambut kedatangan Partai Berkarya dengan diskusi yang produktif dan hangat, kami menghasilkan nota kesepahaman," ujar Mustafa, Selasa (19/11/2019).
"Dengan silaturahmi kebangsaan yang berlangsung akrab sebagai sesama partai politik, kedua partai politik telah menyepakati kesepahaman sebagai berikut," lanjutnya.
5 Nota Kesepahaman PKS dan Partai Berkarya
PKS dan Partai Berkarya ingin membangun demokrasi yang sehat dan bermartabat, sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Satu, Berkomitmen membangun demokrasi yang sehat dan bermartabat, sesuai amanat reformasi dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Mustafa.
Kedua partai juga menolak adanya paham komunisme, separatisme, terorisme, maupun radikalisme.
"Dua, menjalankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman komunisme, separatisme, terorisme, radikalisme, dan berbagai ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara, bersama Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, masyarakat, serta seluruh komponen bangsa," jelasnya.
Selanjutnya, dalam kedua partai juga menolak adanya kriminalisasi dan persekusi terhadap ulama, tokoh agama, dan para aktivis.
"Tiga, memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat, dan menolak segala persekusi, kriminalisasi, stigmatisasi terhadap ulama, tokoh agama, dan aktivis," lanjut Mustafa.